Motif ekonomis adalah landasan utama para pelaku usaha menjalankan bisnisnya, berbagai konsep dan strategi diimplementasikan untuk dapat menghasilkan rumusan berinvestasi secara murah, menggunakan sumber daya yang efisien dengan harapan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Terdapat banyak sektor bisnis dengan investasi murah hasil berlimpah, salah satunya adalah sektor pengolahan limbah.
Aktivitas bisnis pengolahan limbah yakni mengumpulkan limbah dari perusahaan, diolah dan dimanfaatkan kembali menjadi produk untuk dijual kembali. Bahan baku yang digunakan dapat dikatakan seluruhnya memperoleh biaya pengolahan sampah biasa pemerintah menyebutnya tipping fee, bahkan untuk pengusaha-pengusaha yang disyaratkan oleh pemerintah memiliki dokumen kontrak MoU dengan perusahaan pengolah limbah Rumah sakit dan klinik pratama, dapat dimanfaatkan untuk mendapat fee kontrak.
Sektor industri telah mengakibatkan tingginya pencemaran. Pertama karena limbah yang dihasilkan tidak terkelola atau terolah dengan baik. Kedua dikarenakan penggunaan bahan untuk proses industri sebagai bahan baku tidak terkendali. Bahan pencemar berbahaya yang di hasilkan industri kebanyakan mengandung logam, sianida, pestisida, cat dan zat kimia lainnya.
Produksi limbah B3 dalam beberapa tahun ini terus meningkat, baik untuk limbah B3 medis & non medis, limbah, dan limbah industri serta lainnya. Hal ini tentu harus didukung oleh ketersediaan jumlah pengelolaan limbah B3 yang memadai. Saat ini limbah sering kali terjadi over supply karena tempat pengelolaan yang ada sangat rendah. Penumpukan limbah B3 tidak hanya terjadi di daerah Jawa Barat yang saat ini telah teratasi, tetapi juga telah merambah di kota-kota besar di luar Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 telah mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Namun, dari beberapa pasal tidak semua perusahaan mampu untuk menerapkan keseluruhan aturan. Oleh karena itu, dibutuhkan pihak ketiga yang paham dalam mengkaji kajian bisnis dan teknik pengelolaan limbah.
Limbah medis rumah sakit juga dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3) dengan kode limbah D227 seperti disebutkan dalam lampiran I PP No. 18 Tahun 1999. Yang termasuk limbah medis antara lain limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksis, kimia, radioaktif, container bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam yang berat yang tinggi. Selanjutnya pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 3 disebutkan Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Baca Artikel Lain : Solusi Konsultan BUMD dalam Perspektif Investasi dan Siklus Bisnis
Sehingga dari pertimbangan di atas terdapat peluang bagi investor karena masih terbukanya regulasi untuk industri pengolahan limbah, dimana Indonesia hanya memiliki sedikit pengolah limbah yang memiliki izin untuk limbah B3 medis dan non medis sementara itu pangsa pasarnya yang masih relatif tinggi.
Namun besarnya peluang terhadap bisnis pengolahan limbah B3 tidaklah mudah di implementasikannya Karena masih banyak hambatan dan ancaman. Sebagai contoh lokasi yang dijadikan pengolahan perlu menentukan kelayakan dan menyangkut penerimaan masyarakat sekitar pengolahan limbah B3. Dari aspek ekonomi perlu dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan perbandingan antara benefit dan cost dari usaha pengolahan limbah karena akan menyangkut biaya kerusakan lingkungan dan sosial lainnya.
Jika diperhatikan dampak positif dari pendirian pengolahan limbah B3. Hasil dari pengolahan dapat dijadikan sebuah produk yang menguntungkan. Seperti pada gambar di bawah ini :
Pada dasarnya perusahaan pengolahan limbah harus memiliki standardisasi ISO 14001 berisi standar atau pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan lingkungan dari pendirian pabrik limbah yang tepat oleh organisasi yang disertifikasi. Dalam era kesadaran lingkungan, sertifikasi ini sangat penting untuk bisnis atau entitas perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar nasional maupun internasional. Apabila standar dipenuhi, organisasi auditor akan mengesahkan organisasi pemohon sebagai telah memenuhi standar ISO 14001. Sertifikasi ISO 14001 menunjukkan bahwa organisasi, bisnis, atau entitas perusahaan telah mengidentifikasi dan menilai risiko lingkungan dari berbagai prosedur manajemen, dan telah mengembangkan metode dan rencana apresiasi untuk menanganinya.
Baca Artikel Lain : Jasa Studi Kelayakan Bisnis Pendirian BUMD
Seharusnya pelaku usaha melibatkan pihak independen untuk melakukan kajian seperti Pre-Investment Study dan pemilihan lokasi dalam penerapan yang efektif dan efisien pengolahan limbah B3. Karena masih banyak upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan seperti Legalitas, lokasi yang tepat dan supply limbah agar mempunyai tingkat kelayakan yang tinggi sehingga proses pemilihan incinerator, peralatan yang konsisten, manajemen pemasok, dan proses sistem penghematan lainnya dapat menambah jumlah pendapatan yang maksimal dan peningkatan keuntungan yang berlebih sehgingga menghasilkan double benefit dari jasa pengolahan limbah hasil berlimpah.